VIDEO: Proses Autopsi Allya Diperkirakan Mencapai 2 Hari

Tewasnya Allya pada Agustus 2015 lalu setelah menjalani terapi chiropractic hingga kini masih menjadi misteri.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2016, 07:25 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 07:25 WIB
20160108-Keluarga Korban Malpraktek Chiropratic Gelar Konferensi Pers
Keluarga Allya Siska Nadya menggelar konferensi pers terkait kasus Klinik chiropractic di Laguna Istora Senayan, Jakarta, (08/01). Allya meninggal setelah diduga adanya malpraktek yang terjadi di klinik Chiropratic First. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga akhirnya menyetujui pembongkaran makam Allya Siska Nadya untuk diautopsi dalam rangka penyelidikan kematiannya. Autopsi dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti pengusutan kematian Allya yang masih dirasakan kurang oleh polisi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/1/2016), penyelidikan kematian Allya yang diduga tewas usai terapi chiropractic memasuki babak baru. Keluarga Allya beserta kerabat dan kuasa hukumnya Senin siang mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Orangtua Allya secara resmi menandatangani surat keputusan perizinan melakukan autopsi terhadap jenazah putri mereka.

Tewasnya Allya pada Agustus 2015 lalu usai menjalani terapi chiropractic, hingga kini masih menjadi misteri. Gerai Chirporactic First di Pondok Indah Mall I disegel, karena ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Polda Metro Jaya masih merasa kurang cukup bukti untuk mengungkap kasus ini. Karenanya, dibutuhkan proses autopsi yang membutuhkan waktu persiapan setidaknya 1 hingga 2 hari, termasuk pembongkaran makam Allya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya