Liputan6.com, Depok - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meresmikan gedung ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin. Pembangunan gedung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketua Pengadilan Negeri Depok Mien Trisnawaty menerangkan, gedung ruang sidang anak terdiri dari 6 ruang yang meliputi ruang sidang anak, ruang tunggu ramah anak, ruang diversi, ruang kaukus, ruang telekonferensi dan ruang perpustakaan anak.
"Gedung ruang sidang anak ini, InsyaAllah, menjadi yang terlengkap se-Indonesia," ujar Mien dalam sambutan peresmian, Rabu, 13 Januari 2016.
Mien menyatakan, mengacu undang-undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.
Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa. Anak juga tidak boleh diekspose oleh siapapun, termasuk media.
Ruang sidang anak harus steril dari pemberitaan. Mereka yang berhak mendampingi anak saat persidangan berlangsung hanya orangtua atau wali, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, lembaga sosial kemasyarakatan dan pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang diperiksa.
Baca Juga
"Hal tersebut dikarenakan kekhususan seorang anak di antara manusia dewasa, karena anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang merupakan tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa. Sehingga, perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh berkembang secara optimal baik visi, mental sosial dan berakhlak," tutur Mien.
Advertisement
Ramah Anak
Lebih jauh, Mien mengatakan perlu upaya perlindungan dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga sosial, dan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan perlindungan anak dalam kondisi seorang anak berkonflik dengan hukum.
"Baik sebagai pelaku, saksi ataupun korban, anak tetap harus dilindungi," Mien menegaskan.
Sepanjang 2015, Pengadilan Negeri Depok menangani 31 perkara menyangkut tindak pidana anak. Terdiri dari 10 perkara narkotika, 10 perlindungan anak, 8 pencurian, 2 penganiayaan dan 1 kasus pengeroyokan. Dari 14 hakim di Pengadilan Negeri Depok, 12 hakim sudah mengantongi Sertifikasi Hakim Anak.
Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Azhar mengakui, jika ruang sidang anak di PN Depok termasuk terlengkap di Indonesia. Selama ini, gedung-gedung pengadilan hanya meyediakan 2 ruang khusus untuk kepentingan sidang anak, yakni ruang sidang anak dan ruang tunggu ramah anak.
"Yang ada umumnya hanya 2, yaitu ruang sidang anak dan ruang tunggu ramah anak. Tapi, tidak ada yang namanya ruang perpustakaan untuk anak, ruang diversi, kemudian ada ruang konferensi," papar Azhar.
Sementara, Nur Mahmudi menjelaskan pembangunan gedung itu merupakan implementasi Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 yang mengamanatkan penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Di antara tujuan Ruang Sidang Anak adalah agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapat perlindungan atas hak-hak mereka, juga atas proses tumbuh kembang potensi mereka.
"Yang kita kehendaki bukan makin banyaknya yang ditangani. Yang kita kehendaki malah justru bagaimana kita berhasil untuk meminimalisir, bahkan kalau bisa membikin zero incident, zero case yang dilaporkan," kata Nur Mahmudi.