Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi Jero Wacik, mantan menteri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla menjelaskan pengertian dana lump sum seorang menteri.
"Lump sum itu 80 persen boleh menteri yang bersangkutan, dan dapat dipakai sesuai deskripsi kebijakan yang bersangkutan. Karena ini subjektif sekali, dan tentu ada hubungan dengan representasi sebagai menteri," ujar pria yang disapa JK ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
"Menteri tidak bisa dipisahkan dengan pribadi karena menjaga harkat dan martabat mewakili pemerintahan," tambah JK.
JK mencontohkan, seorang menteri untuk menjaga kesehatan harus berolahraga. Kebutuhan olahraga ini tidak ada anggarannya. Dan, di situlah, dana tersebut dipakai. Begitu juga ketika seorang menteri mengunjungi keluarganya. Tiket pesawat dan pembiayaan lain dipakai sesuai dengan menteri itu sendiri.
Kuasa hukum Jero kemudian bertanya mengenai apakah ada batasan penggunaan dana lump sum terhadap seorang menteri. Karena ada aturan pula yang membatasi.
"Itu yang 20 persen. 80 persen bebas," Jusuf Kalla menandaskan.
Jero menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-Jusuf Kalla. Atau sejak 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2009.
JK: Menteri Tak Bisa Dipisahkan dengan Pribadi, Dana Lump Sum 80%
Kuasa hukum Jero bertanya mengenai apakah ada batasan penggunaan dana lump sum terhadap seorang menteri.
Diperbarui 14 Jan 2016, 10:47 WIBDiterbitkan 14 Jan 2016, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Sapu Bersih, Nama Kejutan Jadi Runner-up
Cerita Lucu Bobon Santoso Gagal Sholat Id pada Lebaran Pertama usai Mualaf, Gara-Gara Salah Duga
Hasil Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United: Dihajar 1-4, Setan Merah Turun ke Peringkat 14
Tersangka Kasus Gading Gajah di Bandar Lampung Dibebaskan, Kok Bisa?
Kronologi Terkuaknya Kasus Suap di PN Jakarta Pusat yang Jerat Ketua PN Jaksel
Cara Membangun Persahabatan yang Sehat dan Awet
Hasil LaLiga Alaves vs Real Madrid: Kylian Mbappe Kartu Merah, Los Blancos Tetap Bawa Pulang 3 Poin
Survei LSI: 35 Persen Publik Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik
21 Kabupaten dan Kota di Sumut Usulkan Sekolah Rakyat, Diharapkan Putus Rantai Kemiskinan
5 Strategi Mengatasi dan Mencegah Parental Burnout
Wakil Ketua DPR: Revisi UU TNI untuk Selaraskan Sistem Pertahanan RI dengan Kebutuhan Zaman
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 21 April 2025, Jangan Nekat Naik Kalau Tak Mau Di-black List