JK: Menteri Tak Bisa Dipisahkan dengan Pribadi, Dana Lump Sum 80%

Kuasa hukum Jero bertanya mengenai apakah ada batasan penggunaan dana lump sum terhadap seorang menteri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jan 2016, 10:47 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 10:47 WIB
20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi Jero Wacik, mantan menteri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla menjelaskan pengertian dana lump sum seorang menteri.

"Lump sum itu 80 persen boleh menteri yang bersangkutan, dan dapat dipakai sesuai deskripsi kebijakan yang bersangkutan. Karena ini subjektif sekali, dan tentu ada hubungan dengan representasi sebagai menteri," ujar pria yang disapa JK ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

"Menteri tidak bisa dipisahkan dengan pribadi karena menjaga harkat dan martabat mewakili pemerintahan," tambah JK.

JK mencontohkan, seorang menteri untuk menjaga kesehatan harus berolahraga. Kebutuhan olahraga ini tidak ada anggarannya. Dan, di situlah, dana tersebut dipakai. Begitu juga ketika seorang menteri mengunjungi keluarganya. Tiket pesawat dan pembiayaan lain dipakai sesuai dengan menteri itu sendiri.

Kuasa hukum Jero kemudian bertanya mengenai apakah ada batasan penggunaan dana lump sum terhadap seorang menteri. Karena ada aturan pula yang membatasi.

"Itu yang 20 persen. 80 persen bebas," Jusuf Kalla menandaskan.

Jero menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Jero Wacik pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang dipimpin SBY-Jusuf Kalla. Atau sejak 21 Oktober 2004 hingga 1 Oktober 2009.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya