Liputan6.com, Jakarta - Randall Cafferty, terapis klinik Chiropractic First, yang menangani Allya Sisca Nadya saat terapi tulang belakang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis dini hari (14/1/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Krishna Murti menyatakan peningkatan status Randall dari saksi menjadi tersangka disimpulkan semalam, usai gelar perkara selama 3 jam.
"Tadi malam selama 3 jam telah dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar kami menetapkan saudara Randall Cafferty sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Krishna menjelaskan alasan penyidik meningkatkan status Randall karena ia terbukti mengakibatkan Allya tewas melalui metode terapinya, terlebih Randall tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tenaga Kerja Kesehatan dan menerapkan metode medis yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Terhadap kasus yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menggunakan alat atau metode cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang sudah memiliki Surat tanda registrasi atau surat izin dan memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar kedokteran," terang Krishna.
Adapun alat bukti yang dijadikan landasan penyidikan yaitu berupa pelanggaran, keterangan saksi, dan saksi ahli serta hasil autopsi Allya yang dilakukan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
"Dan terhadap perkara tersebut, telah terjadi korban atas nama saudari Allya dan hasil gelar perkara ini telah dimatangkan terkait hasil autopsi yang telah dilakukan dokter forensik Polda Metro Jaya kemarin pagi," sambung mantan perwira PBB ini.