Sindikat Penjualan Organ Tubuh Manusia Ditangkap di Bandung

Perdangan organ tubuh sama dengan kejahatan perdagangan manusia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2016, 20:42 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 20:42 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan organ tubuh manusia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan hal tersebut.

"Yang menangkap Bareskrim. Saya belum tahu jumlah tersangkanya," ujar Jenderal Badrodin di usai membuka Rapat Pimpinan Polri di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Menurut orang nomor satu di Polri ini, kasus tersebut sama halnya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jadi penjualan organ itu sama dengan perdagangan orang. Disamakan seperti itu, undang-undangnya begitu. Jadi siapa saja yang terlibat tentu kami bisa proses secara hukum," tandas dia.

Penyidik sebelumnya menangkap tersangka HKS (60), di Jalan Pisces 18, Turangga, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap Minggu 17 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB.

Beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka. Penangkapan HKS adalah buah dari pengembangan penangkapan 2 tersangka sebelumnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya