Amir Fauzi Hakim Penerima Suap Kaligis Divonis 2 Tahun Penjara

Amir Fauzi dan 2 Majelis Hakim PTUN Medan lainnya terbukti menerima uang sebesar US$ 5 ribu dari OC Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jan 2016, 12:40 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 12:40 WIB
21050728-KPK Kembali Periksa Tersangka Majelis Hakim PTUN
Hakim Anggota PTUN Medan Amir Fauzi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/07). Amir Fauzi diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap gugatan sengketa korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi.

Selain hukuman badan, Amir yang merupakan salah satu hakim PTUN Medan penerima suap dari Pengacara OC Kaligis ini juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Amir bersama dengan 2 Majelis Hakim PTUN Medan lainnya yakni Tripeni Irianto Putro dan Dermawan Ginting terbukti menerima uang sebesar US$ 5 ribu dari OC Kaligis.

Uang ini diberikan ketiga hakim ini untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.


"Terdakwa sebagai seorang hakim telah menerima uang dari pengacara dengan tujuan dapat membantu kasus yang diserahkan kepadanya," tegas Hakim.

Amir terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga sudah memvonis OC Kaligis dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Tripeni Irianto Putro dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit sebesar SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu.

Sementara itu panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dihukum 3 tahun penjara. Syamsir terbukti menerima duit total US$ 2 ribu yang diserahkan OC Kaligis. Sedangkan Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit suap sebesar US$ 5 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya