Dianggap Langgar Aturan, BPK Disomasi RJ Lino

10 Unit mobile crane yang dipermasalahkan penyidik Bareskrim seluruhnya dianggap berfungsi dengan baik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Jan 2016, 19:26 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 19:26 WIB
20160128- RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Helmi Affandi
RJ Lino enggan menanggapi pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/1/2016). RJ Lino diperiksa untuk kelima kalinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino menganggap audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan 10 unit mobile crane telah menyalahi aturan. Hasil audit dari BPK pada Februari 2015 itu dinilainya tidak ada kerugian negara.

"Kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir dikatakan kerugian negara menyatakan Rp 37.9 miliar itu adalah total lost," kata pengacara Lino, Fredrich Yunadi, usai menemani kliennya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2016).

Menurut Fredrich, total lost bukanlah kerugian negara melainkan laporan tentang tidak berfungsi suatu barang yang telah dilakukan pengadaan.

Ia mengklaim, 10 unit mobile crane yang dipermasalahkan penyidik Bareskrim seluruhnya berfungsi dengan baik dan mampu menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama setahun beroperasi.

"Saya kan punya bukti rekamannya, jadi jangan bohonglah. Kita punya fakta, 100 persen itu 10 (unit mobile crane) nya jalan," terang Fredrich.

Dengan demikian, Fredirch menambahkan kliennya telah melayangkan somasi kepada BPK. Ia menganggap BPK telah melanggar kode etik dengan menerbitkan audit tersebut.

"Kita sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar UU dan kita akan ambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK. Kode etik daripada BPK. Kalau mau lihat pelanggarannya, kalian lihat dari sini saja," ucap Fredrich.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya