Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan sampai saat ini belum mengeluarkan izin proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani berdasarkan hasil penjelasan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam rapat dengan Komisi V beberapa waktu lalu.
"Hal yang lebih mengejutkan buat saya adalah izin tidak dikeluarkan, ternyata karena berkaitan dengan persoalan yang sangat substansi, persoalan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api dan lain-lainnya," ungkap Miryam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Politikus Partai Hanura ini menilai, hal tersebut bisa membahayakan lantaran belum ada izin dari Kementerian Perhubungan ‎dalam proyek pembangunan infrastrukturnya. Ia tidak ingin niat membuat kereta cepat justru malah membuat bencana baru.
Baca Juga
"Bagi saya situasi ini sangat fatal apabila dipaksakan dikeluarkan izinnya sebelum persyaratannya dipenuhi. Saya hanya tidak ingin kereta api cepat ini menimbulkan bencana baru seperti kecelakaan dan lain-lain dikarenakan faktor evaluasi sebelum pembangunan yang dilaksanakan asal-asalan," ujar dia.
Untuk itu, Miryam meminta pemerintah untuk menghentikan terlebih dulu proyek tersebut sampai memenuhi semua standar sesuai aturan yang ada di Kementerian Perhubunga‎n.
"Saya sangat mendukung (Kemenhub) agar jangan dikeluarkan izin sebelum segala persyaratan lengkap. Secara ekstrem saya meminta agar presiden mampu tegas untuk menghentikan proyek ini sampai dengan terpenuhinya semua izin yang dibutuhkan," ujar dia.
Jangan sampai, kata dia, niat baik untuk membangun infrastruktur yang bagus namun melanggar aturan. "Khawatirnya bukan menghadirkan manfaat tapi justru memunculkan bencana yang tidak diinginkan," tandas Miryam.
Advertisement