Belum Kantongi Izin, Proyek Kereta Cepat Terancam Batal?

Kementerian Perhubungan belum akan memberikan izin hingga PT Kereta Cepat Indonesia China penuhi syarat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2016, 21:10 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 21:10 WIB
20160121-Peresmikan Proyek kereta Cepat Jakarta Bandung- Ilyas Praditya
Gambaran kereta cepat Jakarta-Bandung (Liputan6.com/ Ilyas Praditya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan memberikan jaminan terhadap proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung karena ada perizinan yang belum dilengkapi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Karena terganjal izin ini, perusahaan belum diperbolehkan membangun kereta cepat.  "China tidak minta penjaminan dan kita tidak akan memberinya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016).  

Sebelum memulai pembangunan atau tahap konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung, KCIC harus mengantongi dua izin. Pertama, perjanjian konsensi dan kedua, izin pembangunan.

"Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi banyak detailnya," ujar Jonan.

Kedua, lanjutnya, izin pembangunan. Ia menjelaskan, izin pembangunan bukanlah izin bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat.

"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan.

Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Apabila tidak juga diterbitkan memicu kekhawatiran proyek kereta cepat batal.

"Kalau tidak memenuhi itu, ya kita tidak beri izin sampai kapan pun, karena ini menyangkut keselamatan. Tapi kalau groundbreaking silakan saja, sudah ada izin rute. Sedangkan jika mau kontruksi harus ada izin pembangunan," terang dia. (Fik/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya