Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan memberikan jaminan terhadap proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung karena ada perizinan yang belum dilengkapi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Karena terganjal izin ini, perusahaan belum diperbolehkan membangun kereta cepat. "China tidak minta penjaminan dan kita tidak akan memberinya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Â
Sebelum memulai pembangunan atau tahap konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung, KCIC harus mengantongi dua izin. Pertama, perjanjian konsensi dan kedua, izin pembangunan.
Advertisement
Baca Juga
"Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi banyak detailnya," ujar Jonan.
Kedua, lanjutnya, izin pembangunan. Ia menjelaskan, izin pembangunan bukanlah izin bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat.
"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan.
Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Apabila tidak juga diterbitkan memicu kekhawatiran proyek kereta cepat batal.
"Kalau tidak memenuhi itu, ya kita tidak beri izin sampai kapan pun, karena ini menyangkut keselamatan. Tapi kalau groundbreaking silakan saja, sudah ada izin rute. Sedangkan jika mau kontruksi harus ada izin pembangunan," terang dia. (Fik/Ahm)