Ibunda Mirna Kaget dan Menangis Dengar Jessica Jadi Tersangka

Ketika menonton tayangan televisi, Subur menambahkan, Santi terlihat menangis. Sebab, ia teringat sosok putrinya yang kini telah tiada.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2016, 13:40 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2016, 13:40 WIB
Barang Bukti Cukup, Polisi Sudah Mengantongi Nama Pembunuh Mirna?
Beberapa barang bukti untuk menjerat pelaku pembunuh Mirna telah terkumpul, lalu siapakah yang tega meracuni Mirna dengan sianida?

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang tewas usai menyeruput kopi bercampur sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari 2016.

Penetapan tersangka ini ternyata membuat keluarga Mirna semakin dirundung duka. Tak terkecuali dengan sang ibu, Santi.

Hal itu diutarakan oleh penjaga rumah Mirna, Subur. Dia menuturkan, ibunda Mirna sempat terkejut dan menangis ketika tahu tersangka pembunuh putrinya adalah Jessica, yang tak lain adalah teman Mirna.

"Ibu Santi (ibunda Mirna) sudah tahu, penangkapan dan penetapan tersangka dari televisi," tutur Subur di depan rumah Mirna di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).

Ketika menonton tayangan televisi, Subur menambahkan, Santi terlihat menangis. Sebab, ia teringat sosok putrinya yang kini telah tiada.

"Keingat anakya, ya pasti menangis. Sedih katanya enggak nyangka kok bisa dia (Jessica) yang tega," ucap Subur.

Jessica Kumala Wongso akhirnya ditangkap polisi pada pukul 07.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara Sabtu pagi tadi. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Sebelum penangkapan, Jessica sempat mengaku susah tidur. Ia menyatakan sengaja mengungsi ke hotel bersama kedua orangtuanya.

Sehari sebelum Jessica ditangkap polisi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencekal Jessica selama 20 hari ke depan. Pencekalana terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin (27).

"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Subbagian Ditjen
Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya