Usut Penjualan Organ Tubuh, Polisi Periksa Pihak Rumah Sakit

Polisi masih merahasiakan pihak rumah sakit mana yang dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Feb 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 15:20 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri-HF
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai memanggil pihak rumah sakit terkait pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia.

Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto, mengatakan baru satu pihak rumah sakit yang saat ini dilayangkan surat panggilan pemeriksaan.

"Sementara masih satu rumah sakit yang dipanggil," kata Chuck saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Namun, Chuck masih merahasiakan pihak rumah sakit mana yang dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Yang pasti, rumah sakit tersebut di wilayah Jakarta.

"Rahasia nanti saja. Rumah sakitnya bisa swasta bisa pemerintah," ucap dia.

Chuck juga menambahkan, 10 saksi sudah diperiksa pihaknya terkait penjualan organ tubuh. Dari hasil penyidikan sementara, ada dugaan eksploitasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

"Sementara memang benar terjadi penjualan organ tubuh dalam hal ini ginjal. Kalau kita kenakan UU Perdagangan Orang itu eksploitasinya salah satunya adalah transplantasi organ. Jadi kita fokusnya ke situ. Sementara memang unsurnya terpenuhi," sambung Chuck.

Korban Ketakutan

Sejauh ini, 15 orang diduga telah menjadi korban atas kasus tersebut. Chuck mengaku tak menutup kemungkinan korban akan kembali bertambah. Sebab pihaknya menemukan para korban yang kebanyakan berdomisili di Jawa Barat ini tidak berani melapor kepada polisi.

Sebab, para pelaku juga mengancam korban bila telah mendonorkan ginjal maka otomatis terlibat kasus tersebut.

"Korban sudah diberi tahu oleh para pelaku sebelumnya bahwa mereka dalam hal ini bisa dijadikan pelaku juga, atau turut dalam melakukan. Jadi takut mereka," kata Chuck.

Untuk itu, pihaknya mulai melakukan cara-cara persuasif merangkul para korban untuk mau membuka diri tentang donor ginjal. Selain itu, penyidk juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

"Ada beberapa tim ke sana (tempat korban) tim yang sedang meyakinkan dahulu para korban, nanti mereka mau baru kita periksa, kita juga koordinasi dengan LPSK," tutur dia.

Sejauh ini, baru Jawa Barat dan sekitarnya yang difokuskan penyidik membongkar sindikat penjualan organ tubuh. Di mana wilayah ini yang pertama kali ditemukan kasus tersebut.

"Sementara yang kita dalami daerah Bandung dan Jawa Barat dulu. Kan kita fokus ke sini, ketika pemenuhan dari ahli sudah memberitakan pernyataan. Kita cross check ke pelaku untuk memberi tahu jaringan mana lagi yang pernah diterima dari perekrutnya," tutup Chuck.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016. tiga tersangka telah ditangkap, yakni AG, DD, dan HS.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka menjanjikan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada para pendonor ginjal yang menjadi korban. Namun dalam perjalanannya, ginjal korban hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.

"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (DP) sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Selasa 27 Januari 2016.

Untuk ketiga pelaku, tutur Umar, dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya