Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara. Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anven) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, keduanya kembali dipanggil penyidik setelah pemanggilan pada Jumat 29 Januari 2016 batal dilakukan.
Baca Juga
"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin," kata Hadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Penyidik, sambung dia, sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 38 triliun itu. Namun, mantan Direkturt Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW) itu kembali mangkir.
"Satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir," singkat dia.
Â
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPIsebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi kondensat ini merupakan 1 dari 9 kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.