KPK Akan Periksa RJ Lino Jumat Ini

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum tahu apakah Lino akan ditahan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 11:49 WIB
20160128- RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Helmi Affandi
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino, Jakarta, Kamis (28/1/2016). RJ Lino diperiksa untuk kelima kalinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai menang di praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Seharusnya, tersangka dugaan kasus proyek pengadaan Quay Container Crane itu, sejatinya diperiksa pada 29 Januari 2016 lalu.

Namun, Lino tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya menurun usai diperiksa Bareskrim Kamis 28 Januari 2016.

Komisi antirasuah pun kembali melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Isinya, pemanggilan pemeriksaan yang akan dilakukan pada 5 Februari 2016 atau tepat di hari Jumat.

"Dikirim kemarin suratnya. Untuk diperiksa hari Jumat ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2016).


Namun, saat ditanya apakah akan ditahan, Yuyuk enggan mengungkapkan. Tapi sering KPK memutuskan menahan seorang tersangka korupsi pada hari Jumat. Sehingga munculah istilah 'Jumat Keramat'.

Sudah banyak yang menjadi korban 'Jumat Keramat'. Misalnya, Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Anas Urbaningrum, hingga Ratu Atut Chosiyah.

KPK menetapkan RJ Lino karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korperasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya