Petugas Lapas Pemberi HP ke Ratu Atut Bakal Ditindak Tegas

Menteri Yasonna Hamonangan Laoly berjanji menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang diduga memberikan HP ke Ratu Atut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Feb 2016, 08:14 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 08:14 WIB
20151214- Ratu Atut Chosiyah diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, Jakarta, Senin (14/12/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Selatan menemukan telepon genggam atau HP milik mantan Gubernur Banten yang juga narapidana kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK Ratu Atut Chosiyah di Lapas Wanita Tangerang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly berjanji menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang diduga memberikan HP kepada Atut.

‎"Kalau ada masuk HP di Atut, berarti ada yang tidak benar petugas pengamanannya. Itu siapa kita lihat, akan kita tindak," kata Yasonna seusai rapat kerja (Raker) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Pada raker tersebut, Menkumham mengaku telah mengumpulkan seluruh kalapas di Indonesia. Dia juga mengaku terdapat banyak pengajuan hukuman disiplin sampai pemecatan terhadap petugas lapas.

"Yang dipecat 9, pemberhentian sementara 21 orang. Sekarang banyak yang masih proses hukum acara," ungkap Yasonna.  ‎

DPR Menagih

Komisi III DPR menagih komitmen Menkumham Yasonna Laoly untuk membenahi Lapas. Menyusul, kasus Ratu Atut yang kedapatan menyimpan HP di Lapas Wanita Kelas II A Tangsel.

"KemenkumHAM harus bertanggung jawab. Jangan salahkan napinya, ini terus berulang. Harusnya komitmen MenkumHAM membenahi Lapas dijalankan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

Menurut dia, pengamanan lapas harus menjadi tugas yang harus diprioritaskan MenkumHAM. Bahkan, dia menyindir MenkumHAM lebih banyak mengurusi masalah konflik partai politik (parpol) ketimbang membenahi masalah lapas.  ‎

"Mungkin MenkumHAM terlalu sibuk urusi parpol, jadi tugas utamanya diabaikan," sindir politikus Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto menambahkan, masalah itu penting diklarifikasi oleh Menkumham.

Dia mengatakan Menkumham harus memberikan sanksi dan penindakan yang tegas kepada petugas lapas yang 'bermain' di lapas.

"Ini pertimbangan/tolak ukur pengawasan terhadap lapas. Harus dilihat secara utuh, tentunya baik napi atau oknum harus dapatkan sanksi/pembinaan," ujar Didik.

Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR ini mengakui, tidak mudah dalam menangani permasalahan di lapas. Sebab, masalah itu bukan hanya berbasis pelanggaran, tetapi banyak hal yang harus menjadi perhatian khusus oleh Menkumham. ‎

Namun, Didik yakin Menkumham dapat melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di dalam Lapas. "Ke depan, harus segera rumuskan sistem di dalam lapas. Kalau sistem dimanfaatkan, tentunya harus dievaluasi agar tidak terulang," ucap Didik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya