Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Informasi itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Rabu (29/7/2015).
Dengan demikian, lanjut dia, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," tutur Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sedikitnya memakan waktu 2 pekan. Tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Kala itu nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya. (Ant/Tnt/Mut)
Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Mendagri.
diperbarui 29 Jul 2015, 08:45 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 08:45 WIB
Ratu Atut Chosiyah memasuki mobil yang menjemputnya saat keluar dari gedung KPK, Jakarta(29/5/2015). Atut diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan
Mimpi Diceraikan Suami: Makna, Tafsir dan Penjelasan Mendalam
Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
IHSG Berbalik Arah Memerah Setelah Libur Natal, Saham TPMA Melonjak 5,8 Persen
Apa Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
TASPEN Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Gong Hyo Jin Ungkap Sifat Asli Lee Min Ho, dari Luar Kelihatan Santuy tapi Dalamnya Beda
Tambak Ikan Pantura Butuh Dana Rp 78 Triliun, untuk Apa?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 27 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Fungsi Eksekutif: Kunci Perkembangan Kognitif dan Kesuksesan
Fungsi Bagian Telinga: Memahami Anatomi dan Peran Penting Organ Pendengaran
350 Kata Sinonim Lengkap untuk Memperkaya Kosakata, Tingkatkan Kemampuan Berbahasa