Ahok Tak Tahu Anggaran UPS Masuk APBD-P 2014

Karena itu, pada APBD 2015 Ahok memaksa harus menggunakan e-budgeting.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Feb 2016, 16:08 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 16:08 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok silat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak tahu anggaran pengadaan UPS masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014. Dia juga bingung kenapa anggaran itu bisa masuk begitu saja.

"Saya tidak pernah tahu kapan dan siapa yang masukan anggaran UPS," kata Ahok menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mengetahui dengan pasti, karena pada APBD-P 2014 belum menggunakan sistem e-budgeting. Sehingga tidak bisa terlacak siapa yang mengganti atau memasukan anggaran.

"Saat APBDP 2014 itu belum e-budgeting. Jadi tidak bisa lacak. Saya panggil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan kepala dinas pun mereka jawab tidak tahu," ujar dia.


Karena itu, pada APBD 2015 Ahok memaksa harus menggunakan e-budgeting.

"Saya ganti semua pejabat Bappeda. Dia kemudian cetak lagi APBD ternyata ada visi misi DPRD. Isinya ada anggaran macam-macam termasuk UPS, scanner nilainya Rp 11,2 triliun. Dari situlah ada istilah APBD 2 versi," ucap Ahok.

"Setelah itu, saya minta Bappeda cari berkas APBD-P 2014. Ternyata ada juga seperti 2015. Makanya saya berantem dengan DPRD dan mau melengserkan saya," pungkas Ahok.

Ahok menjadi saksi dalam kasus UPS dengan terdakwa mantan Kasudin Pendidikan Dasar dan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.

Alex didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta HM Firmansyah yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan dugaan korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya