Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau HT melaporkan Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menyebut adanya ancaman melalui SMS.
Terkait hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dengan tenang dan biasa. Menurut dia, Jaksa Yulianto yang merasakan intimidasi tersebut.
"Silakan saja. Laporan seperti apa akan kita hadapi. Yang pasti, yang sudah ada di Yulianto. Dia merasakan di intimidasi," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Baca Juga
Prasetyo pun menyindir apa yang disampaikan Hary Tanoe, bahwa isi pesannya merupakan visi politik. Saat ini, Kejagung tengah menyidik kasus penyimpangan atau korupsi.
"Jadi bukan ada kaitannya dengan kampanye. Belum kampanye sekarang ini. Mau jadi Presiden juga belum ada Pilpres. Jadi ini semata-mata (berkaitan) pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung," ungkap Prasetyo.
Saat ditanya apakah apa yang dilakukan Hary memang bentuk intimadi kepada penyidik, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Yulianto yang melapor ke Bareskrim.
"Yulianto lebih pas mengatakan itu intimidasi," pungkas Prasetyo.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.