Segmen 2: KPK Periksa RJ Lino hingga Praktik Jual Beli Ginjal

RJ Lino diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK, hingga RSCM membantah terlibat dalam praktik jual beli ginjal.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2016, 07:06 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2016, 07:06 WIB
Segmen 2: KPK Periksa RJ Lino hingga Praktik Jual Beli Ginjal
RJ Lino diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK hingga RSCM membantah terlibat dalam praktik jual beli ginjal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, akhirnya bisa diperiksa penyidik KPK. Pada pemanggilan sebelumnya Lino mangkir karena mengaku sakit. RJ Lino diperiksa selama kurang lebih 7 jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 3 unit quay container crane.

Hingga setelah digeledah penyidik Polri, pengelola Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta, kembali membantah terlibat praktik jual-beli ginjal ilegal. Menurut pihak RSCM, 14 dokumen yang disita penyidik adalah jejak medis tahun terbaru yang dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya