Viral Video Produk Galon Air Minum Dalam Kemasan Ada Jentik Hitam, Pakar Ingatkan Potensi Pidana Jika Cemarkan Nama Baik

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks usai temuan salah satu produk galon air minum dalam kemasan (AMDK) berisi jentik hitam viral.

oleh Tim News diperbarui 22 Jul 2024, 22:13 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 20:30 WIB
Galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks usai temuan salah satu produk galon air minum dalam kemasan (AMDK) berisi jentik hitam viral. (AMDK). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.

Hal tersebut menyusul temuan salah satu produk galon air minum dalam kemasan (AMDK) berisi jentik hitam yang viral, namun dipersulit konsumen saat akan diverifikasi produsen.

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," ujar Trubus melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).

Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen.

Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.

"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," kata Trubus.

Dia juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit.

Sehingga, kata Trubus, proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.

 

Pelaku Usaha Berhak Membela Diri

Contoh ilustrasi air bersih
Saat ini masih banyak orang yang menggunakan galon guna ulang untuk air minum sehari-hari (Foto: Unsplash.com/Robert Anderson)

Trubus menerangkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara kewajiban konsumen, kata dia, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen, lanjut Trubus, juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," ucap dia.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video galon air minum dalam kemasan, yaitu Aqua terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Manajemen Aqua pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck.

Tak jelas apa maksud unggahan tersebut karena saat ingin dikonfirmasi, pemilik akun @mr..lucky.luck dengan nama asli Lucky Hernando justru mempersulit kerja manajemen Aqua. Lucky seakan tak ingin unggahan video miliknya itu dikonfirmasi produsen.

Sikap janggal tersebut ditunjukan Lucky yang ingin memvideokan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Padahal, mengunggah tanpa persetujuan tim yang akan datang untuk mengonfirmasi merupakan pelanggaran privasi.

Infografis Manfaat Mandi Air Dingin dan Panas
Infografis Manfaat Mandi Air Dingin dan Panas. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya