Polisi: Sopir Fortuner Maut Akui Minum Alkohol Sebelum Kecelakaan

Total seluruh teman Riki yang ikut ke Kalijodo 8 orang. Selama berada di Kalijodo mereka meminum 10 botol bir.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Feb 2016, 17:50 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2016, 17:50 WIB
20160208-kecelakaan-jakarta-fortuner mobil
Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Riki Agung Prasetyo (24) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 orang. Kepada polisi, tersangka mengakui dirinya mengendarai Fortuner maut di bawah pengaruh alkohol.

"Dalam pemeriksaan, Riki ngaku minum. Dia buka 10 botol. Jadi dia itu enggak sadar. Nabrak motor yang mana saja tidak tahu," ujar Rahmat di kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).

"Bayangkan saja, misalnya kamu belum pernah minum, terus minum satu gelas saja sudah pusing," Rahmat menambahkan.

Sebelumnya, salah seorang teman tersangka Riki, Agus Dani mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan mereka menghabiskan malam di lokasi hiburan malam Kalijodo. Total seluruh teman Riki yang ikut ke Kalijodo adalah 8 orang, termasuk seorang perempuan.

Selama berada di Kalijodo mereka meminum 10 botol bir. "Semua minum bir, buka 10 botol buat bersembilan," ungkap Rizka, salah seorang pemandu lagu di Kalijodo.

Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.

"Pertama dikenakan Pasal 284 karena diduga tak bisa mengendalikan kendaraan. Kedua Pasal 310-nya karena menyebabkan adanya korban meninggal dan luka-luka," terang Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusunggu ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (8/2/2016).


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya