Riki Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Fortuner Maut

Riki dijerat dua pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Feb 2016, 17:13 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2016, 17:13 WIB
Pengemudi Fortuner maut
Pengemudi Fortuner maut Riki Agung Prasetyo. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Riki Agung Prasetyo (24), sopir Fortuner B 201 RFD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Senin (8/2/2016) di kilometer 15, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan dengan inisial RAS, usia 24 tahun, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusunggu ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (8/2/2016).

Riki diketahui melajukan mobilnya dengan kecepatan 90 km/jam. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.

Pengemudi Fortuner yang menabrak sepeda motor dan menewaskan 4 orang, Riki Agung Prasetio (kanan), saat melihat kondisi motor korban. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

"Pertama dikenakan Pasal 284, karena diduga tak bisa mengendalikan kendaraan. Kedua Pasal 310-nya karena menyebabkan adanya korban meninggal dan luka-luka," terang Heri.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Dua orang adalah sepasang suami istri, Zulkahfi Rahman dan Nuraini, yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. Sementara dua lainnya adalah penumpang Fortuner maut yang dikendarai Riki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya