KTP Anak Usia 0-17 Tahun Mulai Diterbitkan

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Feb 2016, 10:54 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 10:54 WIB
Anak-anak Akan Memiliki KTP
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak Indonesia akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bentuk KTP anak ini berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.

Persyaratan

KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali, dan

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pemenuhan Hak Konstitusional

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," kata Zudan.

Menurut Zudan, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, dan mendaftar puskesmas. Termasuk, proses identifikasi jenazah anak-anak korban kejahatan.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke puskesmas, dan sejumlah contoh lain," ucap Zudan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya