Liputan6.com, Jakarta - Draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui dan ditandatangani oleh 9 fraksi dalam rapat pleno akhir pandangan mini fraksi pada Rabu 10 Februari 2016. Hanya Fraksi Gerindra yang tak menandatangani karena memang sejak awal menolak.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi ini pun telah memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang sebelumnya direncanakan hari ini.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pun menyerahkan seluruh draf revisi kepada pemerintah dan KPK. "Ini (revisi UU KPK) masih proses, pada akhirnya nanti akan menunggu pendapat dari KPK juga," ungkap Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Baca Juga
Zulkifli mengatakan, meski dirinya Ketua MPR, tetapi ia tetap tidak bisa memutuskan apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau menguatkan KPK.
"Soal isi belum tahu, kajian itu melalui pembicaraan awal, pada saat nya diskusi panjang bisa terus atau tidak. (Revisi UU KPK) ini masih dirumuskan, walaupun Ketua MPR, (saya) tak bisa memutuskan," ucap Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan, PAN pun belum dapat menyimpulkan apakah revisi ini melemahkan atau memperkuat KPK.
"Nanti kita tanya KPK dong, itu usulan Baleg. Nanti rapat bersama diputuskan yang mana apakah memperkuat atau melemahkan. Kita kan bukan pengguna, yang melaksanakan KPK," kata Zulkifli.