Menhub Ignasius Jonan: Keamanan Kereta Cepat Jadi Prioritas

Semua sarana dan prasarana transportasi massal yang akan digunakan oleh masyarakat memenuhi standar keselamatan.

oleh Septian DenyNurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 12 Feb 2016, 19:39 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 19:39 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan baru akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung jika semua kelengkapan dokumen telah dipenuhi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pasalnya, faktor keselamatan dan keamanan moda transportasi tersebut akan ditentukan dari hasil analisa dokumen-dokumen tersebut.

Jonan mengatakan, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempunyai tugas memastikan semua sarana dan prasarana transportasi massal yang akan digunakan oleh masyarakat memenuhi standar keselamatan. Oleh sebab itu, Kemenhub tak ingin terburu-buru mengeluarkan izin pembangunan sebelum adanya kelengkapan dokumen.

"Jadi peranan yang paling besar, sebagai regulator untuk meyakinkan tentang keselamatan atau safety dari setiap program pembangunan transportasi di Indonesia," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menyatakan untuk mendapatkan izin pembangunan, KCIC selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat harus melaporkan sejumlah dokumen kepada Kemenhub. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain hasil analisa geologi, analisa gempa dan rancangan teknis proyek pembangunan.

"Kalau izin pembangunan‎ itu pemrakarsa (KCIC) diharapkan bisa melengkapi data primer, analisa geologi, analisa gempa, detail engineering desain. Pemrakarsa sudah minta 5 kilometer (km) pertama yang lahannya sudah bisa dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, terkait apakah lahan yang dilewati oleh kereta cepat tersebut rawan terjadi gempa, Jonan mengatakan hal tersebut baru bisa ditentukan setelah dia menerima dan mengevaluasi dokumen yang disampaikan oleh KCIC nantinya.

"Sebenarnya jalur ini aman atau tidak tergantung analisa gempa yang harus dilakukan oleh pemrakarsa, nanti kita evaluasi sehingga bisa menentukan bentuk konstruksinya seperti apa untuk antisipasi gempa itu," kata dia.

Jika dari hasil evaluasi Kemenhub menyatakan jalur kereta cepat tersebut rawan gempa, maka KCIC harus merubah trase yang sudah dirancang sebelumnya. Hal ini demi menjamin keselamatan penumpang sekaligus memastikan umur pakai jalur kereta cepat nantinya.

"Ini kalau tidak aman ya dirubah trasenya, makanya kita minta analisa dan sebagainya. Jadi tidak bisa 'Oo ini rawan gempa'. Jalur kereta api yang lama juga melewati wilayah yang rawan gempa. Karena itu setiap minggu diperbaiki, dijaga. Ini tergantung teknologi, detail pembangunan maunya seperti apa," tandas Jonan.

Lalu kapankah izin kereta cepat akan dikeluarkan? Bagaimana rencana pengembangan proyek kereta cepat ke depan?

Simak wawancara khusus Liputan6.com dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang dipandu Farhannisa Nasution berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya