Usut Kasus Suap Pejabat MA, KPK Panggil 2 Panitera

KPK terus mendalami dugaan suap pejabat Mahkamah Agung (MA).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2016, 14:25 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 14:25 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pejabat Mahkamah Agung (MA), di mana salah satu pejabatnya yang sudah dinonaktifkanyakni Andri Tristianto Sutrisna telah menjadi tersangka.

Panitera MA, Soeroso Ono juga dipanggil hari ini untuk menjadi saksi Andri Tristianto.

"Dia akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/2/2016).

Selain Soeroso, penyidik juga memanggil satu saksi lain. Dia adalah Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Panjaitan.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi tersangka ATS," tutur Priharsa.

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari 2016. ‎Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diduga diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda. Sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Andri sendiri oleh KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya