Liputan6.com, Malang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Properti PT Citra Gading Asritama (CGA), Herry Mursyid di Perumahan Griya Shanta Blok E Nomor 705, Kota Malang, Jawa Timur digeledah. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terhadap Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna.
Pemilik rumah, Herry Mursyid, sendiri tak terlihat selama proses penggeledahan terkait kasus dugaan suap Kasubdit MA yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Agung, pekerja rumah tangga tersebut mengaku tak tahu keberadaan sang tuan.
"Benar ini rumah Pak Herry (Direktur PT CGA), tapi saya tak tahu di mana beliau," ucap Agung di Malang, Jumat (19/2/2016).
Agung dan petugas keamanan rumah juga diminta penyidik KPK untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Mereka juga menandatangani berita acara pemeriksaan itu.
"Saya diminta jadi saksi dan tanda tangan berita acara penggeledahan ini," ujar Agung.
Baca Juga
Penggeledahan dilakukan oleh 5 penyidik KPK dengan membawa sejumlah peralatan seperti kamera video dan koper. Personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur bersenjata lengkap turut berjaga selama penggeledahan.
Usai penggeledahan, penyidik KPK langsung bergerak keluar tanpa berkata sedikit pun. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan 2 mobil. Hampir di saat bersamaan, 1 tim lagi juga menggeledah Kantor Advokat Awang Lazuardi Embat di Jalan Raden Intan, Kota Malang.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, membenarkan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap MA.
"Ini bagian dari proses penyidikan dan pemeriksaan," beber Yuyuk saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya menangkap 6 orang pada Sabtu 13 Februari lalu. 3 Orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan .
Ichsan diduga menyuap Andri melalui Awang. Dugaan suap ini bertujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi pihak kejaksaan.