Ahok Ingin Terapkan Perda Plastik, Denda Rp 25 Juta Menanti

Ahok tetap mengikuti surat edaran KLHK ‎dengan menerapkan kantong plastik berbayar selama 3 bulan, meski menerapkan Perda No 3 Tahun 2013.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Feb 2016, 19:38 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 19:38 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok batik
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemprov DKI Jakarta menerapkan harga plastik berbayar Rp 200. Harga itu disepakati menyusul Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SE KLHK) Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Kantong Plastik Berbayar.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempunyai cara lain perihal kebijakan penggunaan ‎kantong plastik berbayar. Dia mengaku lebih memilih menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"‎Kita mau sosialsasi dan tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, bahwasanya Pasal 21 dikatakan, kalau toko modern tak sediakan kantong plastik ramah lingkungan maka denda Rp 5 sampai 25 juta. Itu disetor ke kas negara," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ahok menjelaskan, jika perda itu diterapkan, perusahaan ritel yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan akan didenda hingga Rp 25 juta. Denda itu tetap dikenakan sekali pun pemilik ritel menerapkan kantong plastik berbayar Rp 200.

"Kamu kalau pakai berbayar, dari kita tetap kena. Saya bilang Jakarta lebih maju nekannya. Kalau edaran menteri kan boleh tidak pakai kantong plastik ramah lingkungan asal bayar Rp 200. Nah, kita Jakarta enggak mau," kata dia.


"Mau Rp 200 ribu kek, mau Rp 2 juta kek selembar plastik yang tidak ramah lingkungan, akan kami kenakan denda," tegas Ahok.

Kendati, Ahok tetap mengikuti surat edaran KLHK ‎dengan menerapkan kantong plastik berbayar selama 3 bulan. Selama waktu uji coba ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2013.

"‎Kita ikuti yang menteri, minimum Rp 200 perak 3 bulan. Kami akan lakukan juga 3 bulan," ujar dia.

Lantas kenapa Perda Nomor 3 Tahun 2013 baru digalakkan sekarang ini? Menurut Ahok, selama ini pihaknya fokus mensosialiasikan ke sejumlah pabrik plastik, agar memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.

‎"Waktu itu sosialisasi pabrik-pabrik berusaha pindah produksi yang ramah lingkungan. Pabrik butuh waktu. Saya kira 2016, waktu 3 tahun sudah cukup dong. Kita lakukan secara bertahap. Kita juga nggak pingin industri plastik mati," pungkas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya