Pengacara Jessica Bakal Hadirkan 2 Ahli di Praperadilan

Selain ahli,‎ pihak Jessica akan menghadirkan Ketua RT di kediaman Jessica di Sunter, Jakarta Utara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Feb 2016, 07:04 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 07:04 WIB
20160127-Dituduh Racuni Mirna, Ini Curahan Hati Jessica
Jessica Kumala Wongso usai melakukan wawancara di Jakarta, Kamis (28/1). Meskipun namanya terus tercatut dalam kasus kopi beracun ini, Jessica tetap tenang dan tersenyum lebar bila bertemu dengan awak media. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kopi Wayan Mirna Salihin akan dilanjutkan hari ini. Tim Pengacara Jessica akan mengajukan 2 ahli dalam sidang melawan kepolisian tersebut.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo memastikan 2 ahli yang dihadirkan benar-benar ahli di bidangnya.

"Yang pasti, bukan ahli tebak-tebakan dan bukan ahli nujum," ujar Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.

Saat ditanya lebih jauh, siapa ahli yang dihadirkan, Yudi menolak menyebutkan. Sebab, ini merupakan salah satu senjata tim pengacara Jessica untuk membatalkan status tersangka kepada perempuan yang lama tinggal di Australia itu.

Selain ahli,‎ pihak Jessica akan menghadirkan Ketua RT di kediaman Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Sebab, dia yang menyaksikan langsung penggeledahan kepolisian di rumah Jessica.

Sidang praperadilan Jessica Wongso dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta dan Panitera Pengganti bernama Subardi SH.

Jessica mengajukan praperadilan ini karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan polisi menyalahi aturan. Pengacara Jessica menilai tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam sidang Rabu 24 Februari 2016, polisi mengatakan gugatan Jessica salah sasaran. Gugatan itu dilayangkan untuk Polsek Tanah Abang. Sementara, yang menetapkan Jessica sebagai tersangka adalah Polda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya