Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso akan mengajukan 2 ahli dalam sidang praperadilan melawan kepolisian pada Kamis 25 Februari 2015 besok. Praperadilan itu diajukan Jessica terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, 2 ahli yang dihadirkan benar-benar ahli di bidangnya.
"Yang pasti, bukan ahli tebak-tebakan dan bukan ahli nujum," ujar Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Saat ditanya lebih jauh, siapa ahli yang dihadirkan, Yudi menolak menyebutkan. Dia belum mau membeberkan siapa yang akan dihadirkan besok.
"Sudah, lihat saja besok," ucap Yudi.
Baca Juga
Selain ahli, pihak Jessica juga akan menghadirkan Ketua RT di kediaman Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Sebab, dia yang menyaksikan langsung penggeledahan oleh kepolisian di rumah Jessica.
"Pak RT setempat, yang menyaksikan betul para polisi itu menggeledah rumah Jessica beberapa waktu lalu," ucap dia.
Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar PN Jakpus pagi ini. Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta dan Panitera Pengganti bernama Subardi SH.
Jessica mengajukan praperadilan ini karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan yang dilakukan polisi menyalahi aturan. Sebab, pihak kuasa hukum Jessica menilai tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.