Alasan Jaksa Agung Deponering Perkara Abraham Samad dan BW

Kejagung telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan lembaga negara sebelum memutuskan deponering kasus Samad dan BW.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2016, 19:36 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 19:36 WIB
Penuhi Panggilan Mabes Polri, Staff KPK Iringi Bambang Widjojanto
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana umum yang membelit mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, resmi dideponering atau dikesampingkan dan ditutup Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, keputusan yang diambil ini bukan tanpa alasan. Sebab, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal tak hanya sebagai mantan pimpinan KPK, melainkan juga pegiat antikorupsi.

"Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian, apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," kata Prasetyo saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo tak memungkiri, pada proses prapenuntutan Kejagung terhadap keduanya memunculkan pro dan kontra. Ia tak mau institusinya dianggap turut melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga KPK.

Selain itu, lanjut dia, Kejagung juga telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan lembaga negara yaitu Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan pimpinan DPR terkait keputusan apakah melanjutkan perkara tersebut atau memilih deponering.

"Waktu itu Jaksa Agung mendapat jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya, ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama Ketua MA dan Kapolri, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung, sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan 1 perkara dilanjutkan atau tidak, beber Prasetyo.

Dia menambahkan, sementara dari DPR ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun pimpinan DPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.

Kasus Samad dan BW

Mantan Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Oleh Bareskrim Mabes Polri, penetapan tersangka itu karena Samad diduga melakukan sejumlah pertemuan politik dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat jelang Pilpres 2014.

Abraham Samad juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Dia disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu, pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Atas dugaan itu, Bambang Widjojanto yang kerap disapa BW diancam dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

***Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya