Komjen Buwas Bicara Deponering Kasus AS dan BW

Buwas mengaku tidak kecewa dengan keputusan Jaksa Agung yang mengesampingkan perkara AS dan BW.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Mar 2016, 11:48 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 11:48 WIB
20150908-Anang Serahkan Jabatan Kepala BNN kepada Budi Waseso-Jakarta
Komjen Pol Budi Waseso saat acara pelantikan dirinya sebagai Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). Buwas resmi menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kepala BNN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisaris Jenderal Budi Waseso menghargai keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menyampingkan perkara (Deponering) yang membelit 2 mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kita harus hargai, harus dihargai kewenangan Jaksa Agung," kata Buwas, sapaan Budi, di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Menurut mantan Kabareskrim Polri yang saat ini menjabat Kepala BNN, Jaksa Agung melandasi langkahnya itu berdasarkan kewenangan yang ada di undang-undang.  

"Itu undang-undang kita harus hormati kewenangan Jaksa Agung. Undang-undang mengatakan Kewenangan jaksa diatur. Sekarang Jaksa Agung melakukan kewenangan itu, apa ada yang salah?" ujar jenderal bintang 3 ini.

Langkah Jaksa Agung, Buwas menambahkan, tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi keputusan tersebut diatur perundangan.

"Kalau undang-undang gitu kenapa harus tepat dan tidak tepat. Undang-undangnya itu kewenangannya itu, hormati, sudah selesai masalah. Tidak usah kita permasalahkan itu karena itu undang-undang kewenangan," ujar dia.

"Undang-undang mengatakan itu, hormati itu, jadi selesai permasalahan. Enggak usah diungkit-ungkit lagi. Selesai permasalahan," Buwas menambahkan.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam) Buwas mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut, meski dia sendiri yang bertanggungjawab dalam penetapan tersangka kedua pimpinan KPK itu.

"Enggak ada lah. Kekecewaan tidak ada. Karena bagaimanapun penegakan hukum itu adalah undang-undang," jawab Buwas.

Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan deponering perkara yang menjerat AS dan BW.

"Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 Pasal 35 huruf c untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Keputusan deponering ini, terang dia, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Abraham dan Bambang resmi ditutup.

"Bahwa setelah diputuskannya, perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," tegas Prasetyo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya