Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan mengesampingkan atau deponering perkara eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Prasetyo beralasan pengesampingan perkara tersebut demi kepentingan umum.
Namun, alasan Jaksa Agung itu dipertanyakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, seharusnya Jaksa Agung dapat menjelaskan kepentingan umum yang dimaksud itu.
"Justru itu, saya katakan, Jaksa Agung harus menjelaskan kepentingan publik itu apa. Supaya masyarakat tahu," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Badrodin juga mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang menyebut bahwa ada kekhawatiran proses hukum untuk Samad dan Bambang akan mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Apakah karena itu? Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi?," ucap Badrodin.
Meski demikian, Badrodin tak mau ambil pusing dengan keputusan Jaksa Agung atas deponering tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat terkait putusan yang telah diambil oleh Jaksa Agung.
Baca Juga
"Kan masyarakat yang bisa jawab," singkat Badrodin.
Jaksa Agung HM Prasetyo resmi memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat mantan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan persnya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016 kemarin.
"Oleh karenanya Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-undang pasal 35 huruf C Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abrraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Keputusan deponering ini, terang Prasetyo, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Samad dan Bambang resmi ditutup.