Fraksi PPP: Deponering Kasus 2 Eks Pimpinan KPK Tepat

HM Prasetyo sudah mempertimbangkan ‎sejumlah langkah sebelum mendeponering kasus 2 mantan pimpinan KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Mar 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 12:47 WIB
samadfilm-2-131212.jpg
Ketua KPK, Abraham Samad (tengah) berfoto bersama Fauzi Baadillah dan Bambang Widjojanto (kanan) sebelum memulai diskusi Peran Film. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah Jaksa Agung Prasetyo tersebut menuai apresiasi.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal mengapresiasi langkah memberikan deponering terhadap kasus mantan kedua Pimpinan KPK tersebut.

"Saya kira sudah tepat Jaksa Agung mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Iqbal Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan mantan pimpinan KPK yang telah banyak berbuat untuk negara dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Menurut dia, langkah deponering terhadap Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto dapat memacu pimpinan KPK bekerja lebih baik lagi pada masa mendatang.

"Tentu keputusan ini harus dilandaskan semangat kegiatan pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang‎," tandas Iqbal.

Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan mengesampingkan (deponering) perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 Pasal 35 huruf c untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

"Bahwa setelah diputuskannya perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," tegas Prasetyo

Prasetyo sudah mempertimbangkan ‎sejumlah langkah sebelum mendeponering atau mengesampingkan kasus yang menjerat 2 eks pimpinan KPK tersebut. Langkah itu yakni menemui sejumlah pimpinan lembaga negara untuk meminta pertimbangan mereka. Mulai dari ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua DPR, dan sampai Kapolri tentang rencana menangani perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya