Liputan6.com, Jakarta - Direktur LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Ratna Bataramunti mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART).
Ivan Haz diduga sering menganiaya ART-nya sejak Juli 2015. Menurut Ratna, Ivan tidak boleh lepas dari jerat hukum.
"Kami minta (MKD dan polisi) benar-benar bisa memberikan keadilan dan pelajaran kepada masyarakat luas kalau hukum itu tidak tajam ke bawah," ujar Ratna Bataramunti di kantornya Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Rencananya, MKD akan menggelar sidang panel. Ratna ingin pada sidang nanti, MKD bersikap tegas terhadap Ivan Haz dengan memecatnya dari keanggotaan DPR. Sebab, tindakan yang dilakukan dia sebagai bentuk kezaliman.
Baca Juga
Tidak hanya MKD, Ratna juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak melempem dan tak mengabulkan permintaan keluarga Ivan Haz agar penahanannya ditangguhkan, dengan mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sebagai jaminannya.
Enggan Berdamai
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Bataramunti yang berkomunikasi dengan Toipah dan korban lainnya, menyatakan para korban menolak adanya upaya damai dari keluarga Ivan Haz.
Advertisement
Toipah tak ingin perkara diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
"Kemarin kata korban T 'saya tidak mau dibeli saya ingin ini (kasus) terus berlanjut," ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, kalau penolakan tersebut permintaan langsung dari kliennya. Karena kondisi Toipah, hingga kini masih belum stabil.
Toipah tak sendiri, ia dan 2 temannya, R dan E sesama ART yang bekerja di kediaman Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengalami trauma psikologis.
"Ia (Toipah) kerap marah dan mendadak emosi apabila mengingat penganiayaan yang dialaminya. Masih dalam proses pemulihan. Korban sedang ditangani oleh psikolog," kata Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan kepada Polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap Toipah. Dia melaporkan Ivan sejak 30 September 2015 lalu. Namun, kasus ini tertahan selama 6 bulan lebih karena harus menunggu izin Presiden Jokowi untuk pemeriksaan Ivan Haz.
Menurut Ratna, penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz adalah delik umum dan tidak dapat diselesaikan dengan cara damai.
Â
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.