Bareskrim Tetapkan Alex Usman Tersangka Korupsi Alat Edukasi

Ini merupakan kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex Usman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mar 2016, 18:51 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 18:51 WIB
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman kembali menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Alex sebelumnya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan printer dan scanner.

Dia juga telah didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

Kali ini, penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 sekolah SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus mengatakan, penetapan Alex sebagai tersangka sudah dilakukan melalui gelar perkara pada hari ini.

"Berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wiyagus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut dia, dalam perkara tersebut, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menginisiasi proyek.

"Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014," tambah Wiyagus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, penyidik mengusut dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 sekolah SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan pada pekan lalu.

"Penyelidikan kasus digital education classroom naik ke penyidikan pada 27 Januari 2016," kata Erwanto, Rabu 3 Februari 2016.

Dia mengatakan pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya