Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin menjadwalkan untuk memeriksa politikus Golkar Budi Supriyanto, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan suap kasus pembangunan proyek jalan.
Namun, Budi beralasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang atas ketidakhadirannya tersebut. Namun, pihak rumah sakit membantah pernah mengeluarkan analisis sakit terhadap Budi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan akan mengambil sikap jika Budi masih mangkir.
Advertisement
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," ujar Laode ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang masih meyakini Budi akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjeratnya.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit, tidak akan lari gunung dikejar, hati orang siapa tahu," ungkap Saut.
Gratifikasi Ditolak KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai ketidakhadirannya. Budi tidak hadir dengan dalih sedang sakit.
Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, justru tidak mencantumkan diagnosa dokter atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat tersebut hanya tertulis bahwa Budi perlu beristirahat selama 3 hari.
Baca Juga
Atas hal tersebut, penyidik langsung mengonfirmasi terkait surat keterangan sakit Budi tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pihak rumah sakit tidak pernah memberikan analisis sakit bagi Budi.
Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang itu sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun, laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita penyidik.