Ketua DPRD DKI Diperiksa Terkait Kasus UPS Pekan Depan

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini sebelum memanggil Ketua DPRD DKI terkait korupsi UPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mar 2016, 14:19 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 14:19 WIB
Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pemeriksaan Prasetyo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014, dilakukan pekan depan.

"Minggu depan dijadwalkan pemeriksaan (Prasetyo) sebagai saksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Namun, dia belum dapat memastikan hari pemeriksaan politikus PDIP tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini.

"Belum ditentukan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," sambung Erwanto.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut. Mereka antara lain mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kemudian ada 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yakni M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, serta Hary Lo yang merupakan pihak swasta.

Alex Usman telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 6 tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya