Ahok: Nasib Saya Sekarang Ada di TemanAhok

Jika rakyat Jakarta masih percaya padanya, Ahok yakin apa pun kendalanya dia tetap akan terpilih jadi Gubernur DKI periode mendatang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2016, 04:47 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 04:47 WIB
20150725-Dukungan-Ahok-Jakarta2
Warga menunjukan baju yang bertuliskan "KTP GUE UDAH UNTUK AHOK" saat memberikan dukungan di salah satu Mal, Jakarta, (25/7/2015). Teman Ahok mengumpulkan satu juta KTP warga Jakarta agar Ahok bisa maju pada Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak merisaukan rencana Komisi II DPR yang akan memperberat syarat calon dari jalur independen di pilkada. ‎Upaya itu akan dimasukkan melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Nggak apa-apa, ini artinya (relawan) TemanAhok harus kerja lebih keras lagi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dia yakin relawannya akan memenuhi target jika nantinya usulan DPR yang meningkatkan syarat pencalonan melalui jalur independen harus memperoleh 10 persen dukungan ‎dari jumlah pemilih dikabulkan. Ia pun memasrahkan nasibnya ke TemanAhok.

"Mereka dapet kok sejuta. Kalau terlambat ya sudah, Ahok nggak jadi gubernur lagi. Saya penuhin dan ya sudah nasib saya sekarang ada di TemanAhok, lebih tepatnya teman-teman Ahok," tutur Ahok.

Suami Veronica Tan itu tetap berprasangka baik, bahwa usulan DPR bukan bermaksud untuk menjegal dirinya dalam perebutan kursi DKI 1. Jika rakyat Jakarta masih percaya padanya, Ahok yakin apa pun kendalanya tetap akan terpilih menjadi Gubernur DKI periode mendatang.

 

‎"Aku mah santai aja, jabatan itu amanah. Lu nggak usah rebut, Tuhan yang kasih, Tuhan yang ambil. Yang penting lu kerja yang bener aja," ucap Ahok.

"Nggak bisa jegal juga kok, kun fayakun ya jadi gue," tandas dia.

‎Sebelumnya, Komisi I DPR berencana meningkatkan syarat pencalonan melalui jalur independen di pilkada. Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutuskan ‎bahwa syarat dukungan calon independen hanya 7,5 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Namun DPR berencana meningkatkan syarat itu menjadi 10 hingga 20 persen dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya