Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait syarat bagi calon independen.
DPR ingin memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Saat ini, aturan masih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sekitar 7,5 persen dari jumlah pemilih pada pemilu tahun lalu.
Â
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapinya dengan santai. Sebagai calon petahana yang akan maju melalui jalur independen di Pilkada DKI 2017 nanti, pria yang akrab disapa Ahok ini tetap berpegangan pada putusan MK.
Baca Juga
"Boleh saja, saya kira enggak masalah mau usul bagaimana. Yang penting kan itu udah diputusin MK, saya mah ikut saja," ujar Ahok usai menghadiri acara di Pullman Hotel, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Â
Semenjak putusan MK pada 2015, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Namun rupanya DPR berniat akan memperberat syarat itu melalui revisi UU Pilkada. Pasalnya, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Namun suami Veronica Tan itu hanya meminta kepada para relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok untuk mencari dukungan foto copy KTP sebanyak-banyaknya. Hal itu agar Ahok dan pasangannya Heru Budi Hartono dapat berlaga di Pilkada DKI 2017 melalui jalur nonparpol.
Â
"Kalau dia 10 persen, yang diajukan kan 1 juta, kita minta TemanAhok ngumpulin. Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen 700 ribuan. (berarti) 1 juta ya lewat dong," tandas Ahok.