Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Keesokan harinya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menandatangani surat penahanan Jessica.
Untuk menentukan siapa yang menaruh sianida di Es Kopi Vietnam Mirna, polisi bekerja keras selama hampir 3 pekan menggunakan berbagai metode pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Penyelidikan terhadap kasus ini baru dimulai 10 Januari atau selang 4 hari setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia.
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, Jessica tetap pada pendirian awalnya. Ia sama sekali tidak mengakui hal yang disangkakan polisi meski dihadapkan dengan alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
Bahkan, polisi sampai melakukan observasi kejiwaan terhadap Jessica selama sepekan menggunakan alat canggih dan pakar-pakar kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal itu untuk mempelajari perilaku dan mencari keganjilan di diri Jessica Wongso.
"Kami lakukan berbagai pendekatan dan konstruksi hukumnya jelas dari gelar perkara berkali-kali bahwa Jessica menurut kesimpulan penyidik adalah orang yang diduga saat ini memasukkan sianida di dalam kopi yang diminum oleh Mirna, yang mengakibatkan tewasnya Mirna," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
"Itu keyakinan penyidik. Dari hasil metode penyidikan, penyelidikan sangat komprehensif. Dan mungkin ini yang paling complicated yang saya tangani selama 25 tahun menjadi polisi," ungkap Krishna.
Krishna mengatakan, meski sanggahan Jessica membuat posisi polisi kesulitan melakukan pembuktian, pihaknya sudah memiliki 4 dari 5 alat bukti yang dibutuhkan dalam gelar persidangan di pengadilan nantinya.
Baca Juga
"Yang penting alat bukti di pengadilan kan 2. Alat bukti plus keyakinan hakim. Sekarang kami punya 4 alat bukti kecuali keterangan tersangka," tutur dia.
Dari banyak kasus yang ditangani, Krishna juga mengaku kasus inilah yang mengundang beragam opini publik. Baik yang mendukung kinerja polisi maupun menghujatnya.
"Kewajiban kami membawa (kasus) ke sistem peradilan pidana dan nanti diperdebatkannya antara JPU dengan penasihat hukum di sidang pengadilan," pungkas penulis buku Geger Kalijodo ini.
Krishna optimistis hasil penyidikan anggotanya selama kurun waktu 2 bulan lebih ini mampu mengantarkan Jessica ke muka sidang. "Insya Allah kami yakin, kami mantap dan berkas kami kembalikan ke JPU," Krishna Murti memungkasi.