Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mendapatkan respons dari pengguna internet atau netizen.
Seorang pengguna internet bernama Caesar Sutiono memulai sebuah petisi di laman Change.org. Jumat pukul 14.30 WIB, petisi berjudul “Menolak wacana revisi UU Pilkada untuk menaikkan persyaratan calon independen” itu sudah mendapatkan lebih dari 22 ribu lebih dukungan tandatangan.
Berikut kutipan petisinya:
“Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.
Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pilkada DKI Jakarta, di mana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.”
Baca Juga
Menurut Caesar, petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Pilkada, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU tersebut.
“Sangat diiharapkan Komisi II DPR dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana ini,” kata Caesar, Jumat (18/3/2016).
Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan.
Advertisement