‎KPK: Ada Gumpalan Darah di Kepala, SDA Harus Dirawat Inap

KPK belum bisa menentukan hingga kapan SDA dirawat di RSPAD karena harus mengikuti keputusan dokter yang menangani SDA.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Mar 2016, 05:19 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2016, 05:19 WIB
20160111- SDA Divonis 6 Yahun Penjara-Jakarta-Helmi Afandi
SDA memberikan keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali atau SDA dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama itu dibawa ke RSPAD karena sakit.

Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriarti menjelaskan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menderita sakit gumpalan darah sehingga harus dirawat.

‎"SDA dirawat inap di RSPAD per hari ini. Sesuai dengan keterangan dokter, diagnosanya ada gumpalan darah di kepala," jelas Yuyuk saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan hingga kapan SDA dirawat di RSPAD karena harus mengikuti keputusan dokter yang menangani SDA.

‎Namun demikian, ia menambahkan, SDA tetap dalam pengawalan KPK sebelum dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"‎Kita menunggu dari dokter yang merawat. Iya tetap dengan pengawalan," Yuyuk menandaskan.

Suryadharma memang sempat diserang beberapa penyakit. Dia sempat mengeluhkan penyakit jantung dan darah tingginya kambuh saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai eks Ketua Umum PPP itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku Menteri Agama.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya