Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro. Kelar diperiksa, politikus Partai Gerindra itu mengaku dicecar pertanyaan seputar proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang jadi 'bancakan' eks anggota Komisi V DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Nizar menjelaskan, kepada penyidik dia sudah menyampaikan semua yang perlu dijawab kepada penyidik
"Silahkan ditanya ke penyidik. Sudah saya jelaskan semuanya. Sudah saya jawab semuanya," kata Nizar usai diperiksa Gedung KPK, di Jakarta, Senin (28/3/2016).
‎
Dia sendiri mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. Ada sekitar 20 pertanyaan tentunya seputar kasus suap 'pengamanan' proyek pengembangan jalan Kementerian PUPR. "Banyak, ada sekitar 20 pertanyaan," kata Nizar.
Ketika disinggung soal adanya aliran uang Rp 69 miliar yang mengalir ke Komisi V, Nizar tidak membantah. Soal aliran itu, dia mengaku sudah menyampaikannya kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Oh saya tidak tahu, saya tidak tahu. Semua pertanyaan sudah saya jawab, silahkan tanya ke penyidik," kata Nizar.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Hari ini, Nizar memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto, yang juga selaku anggota Komisi V DPR. Selain Nizar, ada 2 anggota lagi yang juga diagendakan menjalani pemeriksaan, yakni Andi Taufan Tiro dan Yoseph Umarhadi.
Dalam kasus suap 'pengamanan' proyek jalan Kementerian PUPR ini, Damayanti dan Budi ditengarai menggiring sejumlah proyek di Pulau Seram wilayah II. Keduanya itu coba mengarahkan proyek tersebut agar jatuh ke tangan PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Sebagai imbalannya, Damayanti dan Budi menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir. Budi disinyalir telah menerima uang sebesar 305.000 Dollar Singapura, sedangkan Damayanti sejumlah 33.000 Dollar Singapura.
Tapi dalam perkembangannya Damayanti telah mengembalikan uang ke penyidik senilai 240.000 Dollar Singapura dan Rp 1,1 miliar.
Advertisement