Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap tangan 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT BA di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis 31 Maret 2016. Sementara ini, KPK menyangkakan pasal gratifikasi kepada ketiganya.
"terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Pemberi maupun penerima gratifikasi diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Menurut dia, penyidik tengah bergerak untuk mengembangkan kasus tersebut. Usai operasi tangkap tangan ini, penyidik pun langsung memeriksa dua orang saksi dari Kejaksaan.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi dari Kejati Tomo Sitopu dan Sodung Situmorang. Selesai pemeriksaan jam 5 pagi," kata Agus.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menangkap 2 pejabat BUMN dan 1 orang dari swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 31 Maret 2016. Penangkapan terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT BA di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Kemarin kita melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengamankan 3 orang dalam operasi pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel bilangan Cawang Jaktim," ucap Agus.
Ketiga orang tersebut adalah SWA Direktur Keuangan PT BA, DPA Senior Manager PT BA, dan MRD swasta.
Pada Rabu 30 Maret sekitar 9 malam, MRD dan DPA membuat janji bertemu di hotel tersebut. Kemudian Kamis sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang dijanjikan.
"Saat terjadi penyerahan (uang) dilakukan di lantai 1 toilet pria. Setelah itu mereka keluar hotel dan kembali ke mobil masing-masing," kata Ketua KPK.