Segmen 2: Tabrakan Pesawat hingga Pelantikan Hakim Konstitusi

Dirjen Perhubungan Udara membebastugaskan 3 petugas pengatur lalu lintas udara. Sementara itu, Anwar Usman dilantik di Istana Negara.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Apr 2016, 05:19 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 05:19 WIB
Segmen 2: Tabrakan Pesawat hingga Pelantikan Hakim Konstitusi
Dirjen Perhubungan Udara membebas tugaskan 3 petugas pengatur lalu lintas udara. Sementara itu, Anwar Usman dilantik di Istana Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara membebastugaskan 3 petugas pengatur lalu lintas udara atau ATC Bandara Halim Perdanakusuma, dua operator derek serta membekukan izin terbang pilot selama 90 hari. Keputusan diambil sehubungan dengan penyelidikan kasus tabrakan antara pesawat Batik Air dan pesawat Transnusa.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memimpin pengambilan sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya