Liputan6.com, Jakarta - Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan‎ (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menolak bergabung dengan kubu Romahurmuziy yang secara aklamasi terpilih dalam Muktamar VIII PPP Sabtu 9 April 2016. Bahkan, Djan berniat melaporkan hasil muktamar itu dengan tuduhan memalsukan kegiatan partai dengan mengatasnamakan PPP.
Juru bicara PPP Arsul Sani pun tak terima Djan menyebut PPP telah memalsukan kegiatan partai.
"Kenapa palsu (Muktamar VIII)? Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkumham dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga. Itu tertulis dalam SK Menkumham agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif, dan keadilan," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/4/2016).
Baca Juga
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) masih memproses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Romahurmuziy. Beberapa waktu lalu, MA memutuskan pengurus 2014-2019 PPP yang sah adalah pengurus hasil muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Apabila dalam putusan PK-nya MA tetap memenangkan kubu Djan Faridz, Arsul mengatakan proses hukum tersebut seharusnya tidak diteruskan.
Advertisement
"Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh para pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum, tapi kalau perkara perdata itu adalah perkara yang menyangkut yang ada pada para pihak di perkara itu," kata Arsul.
Jadi, lanjut dia, sepanjang para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara lain, maka itu tidak menjadi masalah. "Dan dalam masalah ini adalah muktamar kemarin itu menghendaki agar pintu islah itu dibuka," tandas Arsul.