Sanksi Tegas Kadin Jika Pengusaha Terlibat Suap Reklamasi

Kadin mengimbau agar pengusaha tidak serakah dengan menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan, termasuk suap.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Apr 2016, 15:29 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 15:29 WIB
20160415-Kasus-Suap-Jakarta-Rosan-P.-Roeslani-Bambang-Soesatyo-HA
Bambang Soesatyo usai mendatangi KPK, Jakarta, Jumat (15/4). Mereka datang untuk mengadakan kerja sama dengan KPK dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi dikalangan pengusaha. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Pada kasus ini, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan juga diperiksa sebagai saksi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo mengatakan bisa saja keduanya dikeluarkan dari Kadin.

"Ya pasti (ada sanksi). Pemberhentian dari Kadin kalau ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dia juga menyayangkan tindakan pengusaha yang menyuap pembuat kebijakan demi kepentingan usaha.

"Saya sayangkan kalau ada pengusaha yang "hengki pengki" dengan pembuat kebijakan, apakah itu legislatif atau eksekutif yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat dan negara," tutur Bambang.

Dia pun mengimbau agar pengusaha tidak serakah dengan menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan. Menurut dia, pelanggaran hukum justru akan merugikan berbagai pihak.

"Jangan ingin mengejar untung Rp 10 miliar, tapi biaya untuk pengacaranya bisa Rp 20 miliar lebih," tutup Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya