Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwal ulang pemanggilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya dipanggil untuk mendalami dugaan percobaan suap dari PT Brantas Abipraya (BA) kepada jaksa di Kejati DKI.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, baik Sudung maupun Tomo, dibutuhkan keterangannya untuk memetakan percobaan suap ini. Terutama untuk mengetahui keduanya terlibat suap atau tidak.
"Kita sedang petakan itu ya, antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of minds," ucap Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Baca Juga
Namun, Syarif belum bisa memastikan kapan Sudung dan Tomo bakal dipanggil lagi. Sementara, keduanya sudah diperiksa sebanyak dua kali, terakhir pada Kamis 14 April lalu.
"Dia kan baru dipanggil lagi dan masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya," ujar Syarif.
Sebelumnya, petugas komisi antirasuah menangkap Direktur Keuangan Petinggi PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta Marudut, seorang swasta. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 31 Maret 2016.
Saat ditangkap, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Marudut diduga sebagai perantara suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
Tim Satuan Tugas KPK menyita fulus sejumlah US$ 148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu. Uang tersebut diduga mau dialirkan agar kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan PT Brantas Abipraya.
Namun belum sampai uang itu ke kejaksaan, ketiganya sudah ditangkap. Sementara, sang jaksa di lingkungan Kejati DKI Jakarta yang diduga akan menerima suap masih belum diketahui.