Kata JK Soal Polemik Reklamasi Jakarta

JK menilai, semua proses reklamasi harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Apr 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2016, 11:49 WIB
Wapres JK
Wapres JK mulai berkantor setelah menjalani pemasangan ring jantung (Liputan6.com/ Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik reklamasi Jakarta terus bergulir. Kini Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait hal ini.

Pria yang karib disapa JK itu menilai, semua proses reklamasi harus sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dia menyatakan, semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga pengembang harus menaati aturan yang ada.

"Tadi kalau bicara dengan Bu Menhut (Siti Nurbaya), bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan undang-undang yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya gimana, baru bisa," jelas JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Berdasarkan hasil rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR, diputuskan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Proses baru bisa dimulai lagi bila semua syarat dan izin sudah dimiliki.

"Kalau dalam proses ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," pungkas JK.

Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya sepakat untuk menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta. Hal itu terungkap dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu 13 April 2016.

"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Belum Ada Amdal

Sementara itu pada 2015 lalu, Komisi IV DPR juga merekomendasikan agar pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Lingkungan dan Laut. Sebab, analisis dampak lingkungannya (Amdal) belum bisa diketahui karena belum juga disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi menyoroti permasalahan tersebut.

"Pencemaran laut berasal dari daratan, laut dan kegiatan udara. Laut sudah jadi comberan saja. Tidak menutup kemungkinan jika tidak ada sinergi lintas kementerian, keefektifan penegakan hukum tidak efektif," kata Herman saat rapat dengan pihak KKP di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta pada 31 Agustus 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya