Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan saksi kunci kasus mutilasi, Eri. Dia merupakan anak buah tersangka pemutilasi, Agus, dan bekerja di sebuah restoran yang sama di Serang, Banten. Agus sebagai pimpinan restoran, sementara Eri adalah anak buah Agus.
Eri adalah orang yang membantu Agus membuang bagian tubuh Nur Astiyah (34) atau Nuri. Kepada penyidik Polres Tangerang, ia menuturkan bagaimana Agus menyuruhnya untuk membuang bagian tubuh korban.
Eri sempat kebingungan dan penasaran dengan isi kantong sampah plastik dengan bau amis menyengat itu.
"Apaan nih? Kok kaya gini?" kata seorang penyidik menirukan ucapan Eri, Senin 18 April 2016 malam.
Baca Juga
Agus menjawab dengan enteng pertanyaan Eri. Bahkan, dia memaki korbannya dengan kata-kata kasar. "Badannya si jablay. Buang gih," ujar Agus ditirukan penyidik polisi.
Jasad Nuri ditemukan tewas mengenaskan di kontrakannya di Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 13 April 2016.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau busuk dari kamar kontrakan yang dihuni Nuri. Polisi menduga kuat Agus adalah pelaku mutilasi dan jadi perburuan aparat.